Syarat dan Ketentuan BSya

BCA Syariah berkomitmen dalam menjaga dan memelihara privasi dan keamanan Anda pada saat Anda menggunakan electronic banking BCA Syariah

 SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS

APLIKASI BSya

PT. BANK BCA SYARIAH

Nasabah PT Bank BCA Syariah (selanjutnya disebut “BCA Syariah”) dapat menggunakan dan memperoleh aplikasi BSya dengan memperhatikan dan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

A. DEFINISI

  1. BSya adalah layanan produk perbankan PT Bank BCA Syariah yang dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui telepon seluler/handphone dengan menggunakan media jaringan internet. BSya merupakan aplikasi resmi BCA Syariah yang dapat di download dari media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BCA Syariah yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di handphone Nasabah untuk melakukan transaksi melalui BSya. BSya dapat digunakan untuk transaksi finansial (non-tunai) dan transaksi non finansial.
  2. mPIN (Mobile Personal Identification Number) nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang menggunakan BSya.
  3. Kode Akses kode pribadi bagi Nasabah yang menggunakan BSya.
  4. Kode Transaksi adalah suatu kode yang dihasilkan oleh BSya untuk melakukan transaksi tarik tunai dan setor tunai di ATM BCA, atau transaksi di Kantor Cabang BCA dan/atau BCA Syariah tanpa menggunakan Kartu ATM BCA Syariah.
  5. Quick Response Code atau QR Code adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol.
  6. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) atau QRIS adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
  7. Operator Seluler adalah Perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
  8. Nomor Handphone e-channel BCA Syariah adalah nomor handphone yang digunakan sebagai sarana otentikasi/otorisasi dalam bertransaksi pada e-channel BCA Syariah.
  9. e-Channel BCA Syariah layanan perbankan elektronik dari BCA Syariah, yang memberikan kemudahan kepada Nasabah dalam melakukan transaksi perbankan yang dapat diakses melalui smartphone, personal computer, tablet, dan/atau perangkat elektronik lainnya dengan menggunakan media jaringan internet baik untuk transaksi finansial (non-tunai) maupun transaksi non finansial. Layanan Perbankan Elektronik BCA Syariah terdiri dari Mobile Banking dan Internet Banking atau electronic channel dikemudian hari yang disediakan oleh BCA Syariah (apabila ada).
  10. SMS (Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone.
  11. OTP (One Time Password) adalah kode sandi yang bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem BCA Syariah dan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang digunakan Nasabah untuk mengakses BSya.
  12. Nasabah adalah pemilik rekening perorangan dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito di BCA Syariah.
  13. Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS.
  14. Transaksi QRIS Merchant Presented Mode (MPM) adalah transaksi pembayaran dengan menggunakan QR Code Pembayaran yang 
  15. ditampilkan oleh merchant untuk kemudian dipindai oleh Nasabah.
  16. Media Komunikasi adalah jaringan kantor cabang BCA Syariah/website BCA Syariah/surat/SMS/ electronic mail (e-mail)/telepon/channel lainnya (apabila ada) atau media lainnya.

B. REGISTRASI

  1. Setiap Nasabah yang memiliki rekening di BCA Syariah berhak untuk memperoleh dan menggunakan aplikasi BSya.
  2. Setiap pembukaan rekening Tabungan secara online melalui aplikasi BSya tidak mendapatkan fasilitas bukuTabungan maupun kartu ATM.
  3. Untuk dapat menggunakan aplikasi BSya, Nasabah harus memiliki SIM Card Operator Seluler tertentu, menginstall aplikasi BSya serta memiliki Kode Akses dan mPIN BSya yang ditentukan sendiri oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi.
  4. Telah membaca, mengetahui, dan menyetujui syarat dan ketentuan BSya.
  5. BCA Syariah berhak untuk menentukan jumlah nomor handphone yang dapat digunakan Nasabah untuk melakukan registrasi BSya, yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Nasabah dapat mengubah nomor handphone yang terkoneksi dengan aplikasi BSya secara mandiri, atau mengajukan penghapusan melalui kantor cabang BCA Syariah, atau melalui sarana lain yang disediakan oleh BCA Syariah di kemudian hari (jika ada).

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Nasabah dapat menggunakan BSya untuk mendapatkan info BCA Syariah dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh BCA Syariah yang akan diberitahukan oleh BCA Syariah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. BSya tidak dapat digunakan di lebih dari satu Perangkat Elektronik pada saat yang bersamaan.
  3. Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang di-input Nasabah dan Nasabah mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan menekan tombol 'Kembali'. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib mengisi mPIN setiap melakukan transaksi finansial melalui BSya.
  4. Melalui BSya, Nasabah dapat mengakses seluruh rekening dan deposito yang menginduk pada nomor customer yang sama.
  5. BCA Syariah berhak melakukan verifikasi terhadap Nasabah yang mengakses atau melakukan transaksi pada BSya, antara lain dengan melakukan verifikasi data diri Nasabah dan/atau meminta Nasabah untuk memasukkan OTP saat melakukan transaksi tertentu pada BSya.
  6. Atas persetujuan Nasabah, BCA Syariah berhak mengakses lokasi Nasabah pada saat Nasabah hendak melakukan pembukaan rekening online di BSya, melakukan aktivasi BSya dan pada saat melakukan penggantian handphone untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi.
  7. Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui BSya dapat dilakukan dengan menggunakan nomor handphone Nasabah yang telah didaftarkan di BCA Syariah dan setelah Nasabah melakukan aktivasi BSya pada handphone Nasabah.
  8. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum melakukan transaksi melalui BSya. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  9. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan mPIN BSya untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh BCA Syariah.
  10. Nasabah wajib melakukan permintaan Kode Transaksi melalui BSya sebelum Nasabah melakukan transaksi tarik tunai dan/atau setor tunai tanpa kartu di ATM BCA. Kode Transaksi tersebut hanya dapat digunakan oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu yang akan diberitahukan oleh BCA Syariah pada BSya. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Kode Transaksi menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  11. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data BCA Syariah merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada BCA Syariah untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  12. BCA Syariah berhak menentukan limit atas transaksi yang dilakukan Nasabah melalui BSya yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  13. Limit transaksi tarik tunai dan setor tunai tanpa Kartu di ATM BCA mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA Syariah yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  14. BCA Syariah menerima dan menjalankan setiap instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor handphone dan mPIN BSya dan/atau Kode Transaksi. BCA Syariah tidak memiliki kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan mPIN BSya dan/atau Kode Transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  15. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada BCA Syariah tidak dapat dibatalkan dengan alasan apa pun.
  16. Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi BSya atas permintaan BCA Syariah.
  17. Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) BSya mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan BSya atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di BSya.
  18. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh BCA Syariah, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi yang akan tersimpan di dalam inbox BSya dan dikirimkan melalui e-mail nasabah yang sudah terdaftar dan terverifikasi di BSya sebagai bukti transaksi tersebut telah dijalankan oleh BCA Syariah.
  19. BCA Syariah berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo rekening Nasabah di BCA Syariah tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir.
  20. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui BSya yang dikirim kepada BCA Syariah. BCA Syariah tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instrukti dari Nasabah.
  21. Catatan, tape/cartridge¸ hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada BCA Syariah merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh BCA Syariah.
  22. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti transaksi instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh BCA Syariah, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh BCA Syariah, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada BCA Syariah. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu – satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi – transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui BSya, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  23. Dengan melakukan transaksi melalui BSya, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima BCA Syariah akan diperlukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan BCA Syariah.
  24. Limit transaksi transfer dan limit pembelian pulsa melalui fasilitas BSya merupakan limit gabungan dengan limit yang berlaku untuk transaksi yang sama yang dilakukan melalui fasilitas ATM BCA dan sarana perbankan elektronik lainnya. BCA Syariah berhak untuk mengubah besarnya limit untuk transaksi tersebut yang akan diberitahukan oleh BCA Syariah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  25. Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.
  26. Nasabah setuju bahwa BCA Syariah berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Nasabah dan data lainnya yang melekat pada telepon seluler (handphone) yang digunakan Nasabah untuk mengunduh BSya antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi serta untuk kepentingan promosi produk perbankan BCA Syariah dan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA Syariah.
  27. Nasabah dengan ini setuju bahwa BCA Syariah berhak untuk menginformasikan nama, nomor rekening, dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui BSya kepada pihak lain yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  28. BCA Syariah berhak menutup layanan BSya antara lain apabila BSya digunakan untuk meng-create QR Code dan/atau digunakan untuk melakukan suatu tindakan melanggar hukum.
  29. Jumlah maksimal nomor handphone yang dapat terhubung pada aplikasi BSya pada waktu yang bersamaan ditentukan oleh pihak Bank.

D. mPIN, OTP, KODE AKSES, KODE TRANSAKSI, DAN KEWAJIBAN NASABAH

  1. mPIN BSya, Kode Akses dan Kode Transaksi hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
  2. Nasabah wajib merahasiakan mPIN BSya, OTP, Kode Akses dan/atau Kode Transaksi dengan cara: Tidak memberitahukan mPIN BSya, OTP, Kode Akses dan/atau Kode Transaksi kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah; Tidak menyimpan mPIN BSya dan Kode Akses, dan/atau Kode Transaksi agar tidak terlihat oleh orang lain; Tidak menggunakan nomor handphone, mPIN BSya, dan Kode Akses yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
  3. Segala penyalahgunaan mPIN BSya, OTP, Kode Akses dan/atau Kode Transaksi merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BCA Syariah dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan mPIN BSya, Kode Akses, dan/atau Kode Transaksi.
  4. Penggunaaan mPIN BSya, OTP, Kode Akses, dan/atau Kode Transaksi pada BSya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
  5. Nasabah setiap saat dapat mengubah mPIN BSya dan Kode Akses.
  6. Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Nasabah kedaluwarsa/hilang/dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada Kantor Cabang BCA Syariah terdekat atau “Halo BCA” untuk dilakukan pemblokiran/penutupan BSya. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, mPIN BSya, Kode Akses, dan/atau Kode Transaksi yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BCA Syariah menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  7. Nasabah wajib memastikan bahwa telepon seluler/handphone yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan BSya bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah.

E. PEMBLOKIRAN BSya

  1. BSya akan diblokir jika: Nasabah salah memasukkan mPIN BSya atau OTP sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut; Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran BSya karena SIM Card Operator Seluler hilang/dicuri
  2. BCA Syariah berhak memblokir BSya Nasabah apabila: Nasabah tidak melakukan transaksi apa pun (finansial maupun non-finansial) melalui BSya selama 3 (tiga) bulan berturut – turut sejak tanggal transaksi terakhir; Berdasarkan data yang diberikan oleh Operator Seluler kepada BCA Syariah, nomor handphone yang digunakan Nasabah untuk melakukan registrasi BSya terindikasi sudah tidak digunakan lagi oleh Nasabah (recycled); atau Berdasarkan penilaian/analisis BCA Syariah, Nasabah melakukan transaksi (finansial maupun non finansial) di luar batas penggunaan yang wajar.
  3. Kesalahan memasukkan Kode Akses sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut atau penggantian SIM Card yang terpasang pada handphone dengan SIM Card lain dapat mengakibatkan menu BSya pada aplikasi BSya tidak dapat diakses oleh Nasabah.
  4. Dalam hal BSya terblokir atau Nasabah salah memasukkan Kode Transaksi sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut saat bertransaksi di ATM BCA atau di Kantor Cabang BCA Syariah, maka seluruh Kode Transaksi yang aktif, baik yang dihasilkan oleh BSya pada aplikasi BSya atau Kode Transaksi yang dihasilkan oleh layanan produk perbankan BCA Syariah lainnya, tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
  5. Nasabah dilarang untuk mengopi BSya pada handphone lainnya. Hasil kopian BSya tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah.

F. FORCE MAJEURE

Dalam hal BCA Syariah tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian – kejadian atau hal – hal diluar kekuasaan atau kemampuan BCA Syariah, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/system/transmisi dalam keadaan tidak

berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, ada  nya kebijakan pemerintah yang melarang BCA Syariah memberikan layanan, serta kejadian – kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan  atau kemampuan BCA Syariah, maka Nasabah dengan ini membebaskan BCA Syariah dari segala macam tuntutan dalam bentuk apa pun terkait dengan hal tersebut.

G. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Dengan ini Nasabah memberikan izin dan persetujuan kepada BCA Syariah untuk memperoleh, menyimpan dan mengelola Data Pribadi Nasabah, baik Data Pribadi umum maupun Data Pribadi seperti data identitas KTP, gambar wajah, dan data spesifik/sensitif lainnya untuk tujuan sebagai berikut:

  1. Penyediaan Layanan Perbankan Elektronik BCA Syariah termasuk namun tidak terbatas untuk kepentingan verifikasi dan identifikasi kesesuaian dan/atau kelayakan informasi data pribadi nasabah pada proses Known Your Customer (KYC) dalam penyediaan layanan perbankan elektronik BCA Syariah, termasuk namun tidak terbatas untuk pembukaan/penutupan/pemblokiran dan/atau pembukaan blokir rekening/pengkinian data Nasabah.  
  2. Pengiriman informasi/keterangan dan/atau data Nasabah kepada Halo BCA atau pihak-pihak ketiga rekanan BCA Syariah untuk tujuan pemberian Layanan Perbankan Elektronik BCA Syariah termasuk proses transaksi perbankan yang diminta oleh nasabah.
  3. Tujuan administrasi yang bersifat internal maupun eksternal terutama untuk: Audit; Analisis data untuk pengujian, penelitian, analisis, pengembangan produk dan/atau; rekaman-rekaman dalam database. 
  4. Tujuan lainnya sepanjang tujuan tersebut tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari Nasabah.

H. PENGAKHIRAN

  1. BSya akan berakhir jika nasabah mengajukan permohonan pengakhiran BSya kepada BCA Syariah, dikarenakan antara lain:
    • Nasabah mengakhiri penggunaan nomor handphone yang terhubung dengan BSya; atau
    • Nasabah menutup semua rekening yang terhubung dengan BSya
  2. Jika nasabah telah melakukan pengakhiran BSya, maka nasabah wajib melakukan registrasi ulang untuk dapat menggunakan aplikasi BSya kembali
  3. BCA Syariah berhak mengakhiri pemberian BSya kepada Nasabah antara lain apabila:
    • Nasabah menggunakan BSya atau mengizinkan BSya dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukansuatu tindakan yang melanggar hukum;
    • Berdasarkan data yang diberikan oleh Operator Seluler kepada BCA Syariah, nomor handphone yang digunakan Nasabah untuk melakukan registrasi BSya sudah tidak digunakan lagi oleh Nasabah (recycled);
    • Berdasarkan penilaian BCA Syariah Nasabah menggunakan BSya di luar batas penggunaan yang wajar;
    • Nasabah tidak melakukan transaksi apa pun (finansial maupun non-finansial) melalui BSya selama 5
      (lima) tahun berturut – turut sejak tanggal transaksi, atau periode yang ditentukan kemudian oleh BCA Syariah.

I. LAIN-LAIN

  1. Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah adalah mutasi yang tercatat pada rekening koran.
  2. Setiap keluhan terkait BSya harus disampaikan selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi melalui BSya.
  3. Nasabah wajib segera melaporkan kepada BCA Syariah secara tertuliis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
  4. Nasabah dapat menghubungi ‘Halo BCA’ atau Kantor Cabang BCA Syariah atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan/atau penutupan BSya.
  5. Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
  6. Nasabah dengan ini membebaskan BCA Syariah dari segala klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan pemblokiran BSya atau pengakhiran pemberian BSya kepada Nasabah berdasarkan data nomor handphone yang sudah tidak digunakan lagi oleh Nasabah (recycled) yang BCA Syariah terima dari Operator Seluler sebagaimana dimaksud dalam butir E.2.b Ketentuan BSya PT Bank BCA Syariah.
  7. BCA Syariah dapat mengubah Ketentuan BSya PT Bank BCA Syariah ini yang akan diberitahukan oleh BCA Syariah kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan BSya PT Bank BCA Syariah serta seluruh ketentuan yang berlaku di BCA Syariah yang mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan akan diberitahukan oleh BCA Syariah kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

QRIS PT BANK BCA SYARIAH

Nasabah wajib memenuhi ketentuan dan syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki rekening tabungan yang mendapatkan fasilitas BSya.
  2. Melakukan instalasi BSya di smartphone Nasabah.
  3. Telah terdaftar sebagai pengguna BSya.
  4. Untuk Transaksi QRIS MPM nasabah harus menggunakan mPIN BSya sebagai sarana otorisasi transaksi sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA Syariah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Dengan melakukan Transaksi QRIS, Nasabah setuju bahwa BCA Syariah berhak untuk memberikan data nama dan nomor handphone Nasabah yang menerima dana hasil transaksi QRIS untuk keperluan identifikasi transaksi QRIS.
  6. Saat Nasabah melakukan transaksi QRIS, Nasabah wajib memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi QRIS. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi QRIS yang dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah dalam memastikan kebenaran nama merchant dan nominal transaksi pembayaran.

A. PERLU DIKETAHUI

  1. QRIS adalah metode transaksi menggunakan kode QR berstandar Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
  2. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah di semua toko/outlet/merchant yang berlogo QRIS menggunakan BSya dengan cara pindai kode QR.

B. JENIS PEMBAYARAN MENGGUNAKAN QRIS

Jenis pembayaran QRIS terdiri dari 2 media tampilan (display) yaitu statis dan dinamis yang terdapat pada merchant yang menampilkan kode QR. Kemudian Nasabah dapat memindai kode QR tersebut menggunakan smartphone melalui BSya.

QR Statis

  1. Kode QR ditampilkan melalui stiker atau media cetak lain.
  2. Kode QR yang sama digunakan untuk setiap transaksi pembayaran.
  3. Kode QR belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayar, sehingga nasabah perlu memasukkan jumlah nominal pembayaran di BSya.
  4. Sistem kode QR menggunakan Merchant Presented Mode (MPM), sehingga pengguna hanya perlu memindai kode QR dengan standar QRIS yang terdapat di berbagai merchant yang menyediakan transaksi nontunai.

QR Dinamis

  1. Kode QR ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC dan/atau yang ditampilkan pada monitor perangkat merchant.
  2. Kode QR yang ditampilkan selalu berbeda untuk setiap transaksi pembayaran.
  3. Kode QR telah mengandung informasi nominal yang harus dibayar.

C. BIAYA DAN LIMIT

  1. Nasabah tidak dikenakan biaya atas transaksi QRIS di toko/outlet/merchant. 
  2. Terdapat Limit per transaksi dan limit harian transaksi QRIS melalui Mobile Banking BCA Syariah. 
  3. Limit Transaksi QRIS per transaksi mengikuti limit yang ditentukan oleh Bank Indonesia, sedangkan limit kumulatif harian transaksi QRIS mengikuti limit harian yang ditentukan oleh BCA Syariah yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

D. RISIKO

  1. Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran menggunakan QRIS BCA Syariah jika tidak memiliki rekening sumber dana yang aktif di BCA Syariah dan tidak memiliki BSya.
  2. Risiko kegagalan transaksi karena saldo yang tidak mencukupi dan transaksi melebihi limit per transaksi dan/atau limit harian.
  3. Risiko adanya kendala yang menyebabkan kegagalan transaksi yang diakibatkan oleh proses internal Bank, pihak terkait (merchant/nasabah/pihak lain) dan sistem.
  4. Kemungkinan terjadinya kejahatan siber (cybercrime) dan/atau kejahatan lainnya yang dapat menyebabkan kegagalan transaksi.

E. KONSEKUENSI

Demi kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran QRIS di toko/outlet/merchant menggunakan BSya, Nasabah wajib:

  1. Memastikan rekening sumber dana aktif dan memiliki saldo yang mencukupi di Rekening Nasabah untuk melakukan transaksi pembayaran QRIS.
  2. Memastikan Smartphone yang digunakan nasabah terkoneksi dengan jaringan internet yang stabil.
  3. Memastikan aplikasi BSya selalu di-update dengan versi yang terbaru.
  4. Kode Akses, mPIN, dan kredensial lainnya yang digunakan untuk melakukan transaksi perbankan di BSya adalah bersifat RAHASIA. Nasabah harus memastikan bahwa Kode Akses, mPIN maupun kredensial lainnya tersebut hanya diketahui oleh Nasabah sendiri dan tidak disebarluaskan kepada siapapun.

 

KEBIJAKAN PRIVASI (PRIVACY POLICY)
PT BANK BCA SYARIAH

 

Privasi Nasabah Penting bagi BCA Syariah
Dalam kebijakan ini PT Bank BCA Syariah selanjutnya disebut sebagai “BCA Syariah”. “Nasabah” adalah seluruh nasabah dan calon nasabah, pengunjung dan pengguna situs BCA Syariah, pengguna layanan elektronik dan digital BCA Syariah, dan kepada siapa kebijakan ini berlaku beserta seluruh pihak terkait, cabang dan yang terafiliasi.

BCA Syariah melindungi data pribadi yang tersimpan pada BCA Syariah. Kebijakan ini menjelaskan bagaimana cara BCA Syariah mengumpulkan, menggunakan, memproses, mengelola dan mengungkapkan data pribadi Anda, serta berlaku untuk data pribadi setiap individu yang berada di bawah kendali BCA Syariah.

Data Pribadi Nasabah yang Dikumpulkan
“Data Pribadi” adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang perorangan. Beberapa contoh data pribadi yang dapat BCA Syariah kumpulkan adalah:

  • Data identitas (contoh: Data KTP, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan/atau kewarganegaraan);
  • Spesimen tanda tangan;
  • Rincian keuangan (contoh: pendapatan, pengeluaran, riwayat pembiayaan, dll.);
  • Data biometrik (contoh: gambar wajah dan rekaman suara percakapan dengan petugas bank);
  • Profil pekerjaan (contoh: pekerjaan, jabatan, penghasilan utama, dan/atau penghasilan tambahan);
  • Data perpajakan;
  • Informasi tentang profil risiko.
  • Informasi perbankan (contoh: nomor rekening dan transaksi perbankan); dan/atau
  • Informasi dari perangkat nasabah seperti lokasi saat penggunaan aplikasi bank, informasi perangkat.

Penggunaan Data Pribadi Nasabah
BCA Syariah dapat menggunakan data pribadi nasabah dengan tujuan sebagai berikut:

a. mengembangkan dan menyediakan fasilitas perbankan, produk atau jasa (baik yang disediakan oleh BCA Syariah atau melalui BCA Syariah), termasuk namun tidak terbatas pada

  • Transaksi investasi, transaksi perbankan termasuk kliring, transaksi komersial atau transaksi lainnya, atau melaporkan transaksi tersebut
  • Penelitian, perencanaan dan analisis statistik; atau
  • Analisis untuk tujuan pengembangan atau penyempurnaan produk/layanan, keamanan, dan/atau strategi pemasaran;

b. Melakukan penilaian dan memproses aplikasi, instruksi atau permintaan dari Nasabah atau BCA Syariah;
c. Berkomunikasi dengan Nasabah, termasuk menyediakan pembaharuan produk, layanan dan fasilitas perbankan bagi Nasabah BCA Syariah termasuk setiap penambahan, perluasan, suspensi dan pemeliharaan produk, layanan dan fasilitas perbankan serta kondisi tertentu;
d. Mengelola infrastruktur dan operasional BCA Syariah dan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku;
e. Menanggapi pertanyaan dan/atau umpan balik;
f. Menangani dan/atau menyelidiki keluhan, klaim dan/atau sengketa;
g. Melakukan verifikasi identitas Nasabah untuk tujuan penyediaan fasilitas perbankan, produk dan/atau jasa;
h. Melakukan pemeriksaan pembiayaan, pemutahiran atau cek uji tuntas yang mungkin diperlukan menurut hukum, perundang-undangan, peraturan, serta kebijakan yang berlaku;
i. Mematuhi seluruh hukum, perundang-undangan, kebijakan, aturan, arahan, instruksi dan permintaan dari pihak otoritas Indonesia, termasuk regulasi, pemerintah, pajak, dan pejabat penegak hukum atau pihak berwenang lainnya;
j. Menegakkan seluruh kewajiban yang terhutang kepada Bank;
k. Mengawasi secara berkelanjutan aktivitas produk dan layanan yang disediakan BCA Syariah;
l. Menciptakan dan memelihara pembiayaan serta model risiko yang terkait;
m. Pelaporan keuangan, kewajiban pelaporan, pelaporan manajemen, manajemen risiko (termasuk pengawasan terhadap eksposur pembiayaan), audit serta pencatatan;
n. Proses verifikasi setiap pengajuan pengalihan hak atau kewajiban BCA Syariah;
o. Mendaptakan opini profesional, termasuk opini hukum.
BCA Syariah juga dapat menggunakan data pribadi untuk tujuan yang ditetapkan dalam syarat dan ketentuan yang mengatur kerja sama dengan nasabah.

Penggunaan Data Pribadi untuk Tujuan Pemasaran

  1. BCA Syariah dapat menggunakan data pribadi Nasabah untuk menawarkan produk atau jasa, termasuk penawaran khusus, promosi, kontes atau informasi yang mungkin menarik bagi Nasabah atau bagi nasabah yang memenuhi kriteria tertentu. Informasi pemasaran tersebut dapat dikirim kepada Nasabah dalam berbagai cara termasuk namun tidak terbatas pada surat, surat elektronik, layanan pesan singkat, telepon, faksimili dan layanan media komunikasi lainnya. 
  2. Nasabah setuju bahwa Bank dapat mempekerjakan pihak ketiga untuk melaksanakan perintah/memberikan jasa bagi Nasabah dan/atau menjalankan hak Bank untuk tujuan pemasaran atau komersial lainnya. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data/informasi Nasabah kepada pihak ketiga tersebut. Atas tindakan ini, Nasabah dengan ini menyetujui bahwa tindakan Bank dalam memberikan data/informasi Nasabah tersebut, tidak digolongkan sebagai pengungkapan rahasia nasabah sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku.
  3. Nasabah telah memahami mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan/atau penyampaian data dan/atau informasi Nasabah kepada pihak lain di luar BCA Syariah serta tujuan dan konsekuensi dari informasi program/produk oleh BCA Syariah.
  4. Data dan/atau informasi nasabah yang dapat diberikan dan/atau diteruskan kepada pihak diluar BCA Syariah untuk tujuan komersial adalah mencakup hal-hal sebagai berikut: Nama Nasabah, No. Telepon, dan /atau keterangan lain yang merupakan informasi nasabah dan lazim digunakan dalam pemanfaatan produk bank.
  5. Atas persetujuan dan pemahaman yang diberikan Nasabah sebagaimana dimaksud pada pasal ini dengan ini Nasabah akan membebaskan BCA Syariah dari segala klaim, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun termasuk dari Nasabah di kemudian hari.

Nasabah dapat mengajukan permohonan kepada bank untuk menghentikan penyampaian informasi pemasaran kepada Nasabah.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penggunaan Data Pribadi Nasabah oleh BCA Syariah untuk tujuan pemasaran, silahkan hubungi BCA Syariah melalui Halo BCA di 1500888.

Pengungkapan dan Penyampaian Data Pribadi

  1. BCA Syariah dapat mengungkapkan data pribadi dari waktu ke waktu sesuai dengan hukum yang berlaku untuk melaksanakan tujuan yang telah disebutkan pada bagian Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
  2. BCA Syariah akan menyimpan Data Pribadi yang BCA Syariah terima dan akan mengambil langkah-langkah yang Kami anggap perlu untuk memastikan bahwa Data Pribadi diperlakukan secara aman dan sesuai dengan Pemberitahuan Privasi ini sesuai dengan Hukum Yang Berlaku.
  3. Penyimpanan Data Pribadi, baik Data Pribadi umum maupun Data Pribadi seperti data identitas KTP, gambar wajah, dan data spesifik/sensitif lainnya yang dilakukan oleh BCA Syariah akan dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Nasabah tidak menggunakan layanan BCA Syariah sampai dengan adanya ketentuan lain terkait dengan penyimpanan Data Pribadi oleh peraturan Perundang-undangan.
  4. BCA Syariah menekankan bahwa BCA Syariah tidak menjual data pribadi nasabah kepada pihak ketiga dan BCA Syariah sepenuhnya menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. BCA Syariah dapat mengungkapkan, menyimpan, mengolah, dan/atau berurusan dengan data pribadi nasabah di luar BCA Syariah. Dengan demikian, BCA Syariah akan mematuhi peraturan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan serta hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku lainnya.
  6. Dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku, atas perintah pejabat/instansi yang berwenang, termasuk tetapi tidak terbatas pada kantor pajak, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, Bank berhak memberikan informasi mengenai data dan keadaan rekening Nasabah kepada pejabat/instansi yang berwenang tersebut, dan dengan ini Nasabah menyatakan persetujuannya kepada BCA Syariah untuk memberikan data dan keadaan rekening Nasabah kepada pejabat atau instansi tersebut.

Situs Web Lain
Situs web BCA Syariah mungkin mencantumkan link situs web milik entiti lain yang tidak dikelola oleh BCA Syariah. Kebijakan privasi ini hanya berlaku untuk situs web dan kanal yang dikelola langsung oleh BCA Syariah. Ketika nasabah mengunjungi situs web milik entiti lain tersebut, maka Nasabah perlu membaca kebijakan privasi yang berlaku pada situs web entiti tersebut.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Kebijakan Privasi Penggunaan Website BCA Syariah dapat diakses melalui https://www.bcasyariah.co.id/kebijakan-privasi

Akses dan Koreksi

  1. Dalam hal data nasabah yang tercatat sebelumnya di BCA Syariah berbeda dengan data atau keterangan yang diberikan nasabah secara daring, maka BCA Syariah dapat memperbarui data nasabah sesuai data yang disampaikan pada saat daring tersebut. Nasabah dengan ini menyetujui BCA Syariah untuk melakukan penyesuaian data secara langsung atau dengan melakukan konfirmasi kembali kepada nasabah.
  2. Nasabah bertanggung jawab dan terikat dengan segala ketentuan yang berlaku untuk setiap penambahan/penggunaan/penghentian penggunaan fasilitas, layanan dan/atau pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam syarat dan ketentuan nasabah.

Cara Menghubungi BCA Syariah
Untuk menghubungi BCA Syariah terkait kebijakan ini atau terkait data pribadi nasabah dan/atau untuk memberikan umpan balik yang mungkin nasabah miliki, silakan kunjungi cabang BCA Syariah terdekat atau dapat menghubungi Halo BCA 1500888.

Perubahan dan Update Kebijakan Privasi
BCA Syariah dapat merubah Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. BCA Syariah dapat memberikan informasi perubahan dan update Kebijakan Privasi melalui surat elektronik (e-mail, website resmi BCA Syariah, pesan singkat, dan media komunikasi yang berlaku lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo BCA 1500 888.

PT. Bank BCA Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketentuan BSya ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan